Ditjen AHU Online

Perseroan Terbatas

Informasi
Buku Panduan

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Layanan Online Perseroan Terbatas :

  • Pendirian  / Pengesahan
  • Perubahan
  • Pembubaran
  • Penggabungan (Merger)
  • Akuisisi
  • Peleburan

PERSYARATAN

Pendirian Perseroan Terbatas

1.    Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;

2.    Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);

3.    Akta Pendirian;

4.    Pengisian data Pemilik Manfaat (BO) jika sudah dapat menentukan.


Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

1.    Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;

2.    Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;

3.    Pengisian data Pemilik Manfaat (BO).

 

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

1.    Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;

2.    Akta Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;

3.    Pengisian data Pemilik Manfaat (BO).

 

SISTEM METODE DAN PROSEDUR

Pendirian Perseroan Terbatas

1.    Permohonan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas melalui Notaris melalui SABH pada laman: www.ahu.go.id;

2.    Notaris lebih dulu membeli voucher persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas melalui SIMPADHU;

3.    Notaris melakukan pemesanan nama pada laman ahu.go.id untuk memperoleh nama Perseroan Terbatas yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

4.    Mengisi isian data Perseroan Terbatas;

5.    Pratinjau

6.    Mengunggah akta pendirian;

7.    Cetak Surat Keputusan oleh Notaris;

 

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

1.     Notaris melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;

2.     Notaris membeli voucher persetujuan perubahan anggaran dasar melalui SIMPADHU(jika terdapat perubahan Nama, Notaris juga harus membeli voucher Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas);

3.     Dalam hal ini Notaris wajib memastikan validitas NPWP terkait ketentuan KSWP sesuai dengan Permenkumham No 13 Tahun 2020.

4.     Pemohon mengisi isian data perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas;

5.     Pratinjau

6.     Pemohon mengunggah akta perubahan anggaran dasar;

7.     Pemohon mencetak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

 

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

1.    Pemohon melalui Notaris melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;

2.    Notaris membeli voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar melalui SIMPADHU;

3.    Dalam hal ini Notaris wajib memastikan validitas NPWP terkait ketentuan KSWP sesuai dengan Permenkumham No 13 Tahun 2020

4.    Pemohon mengisi isian data perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas;

5.    Pratinjau

6.    Pemohon mengunggah akta perubahan anggaran dasar;

7.    Pemohon mencetak Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

 

JANGKA WAKTU

Pendirian Perseroan Terbatas

7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)

 

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)

 

Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT)

7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)

 

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)


BIAYA TARIF

Pendirian Perseroan Terbatas

1.    Modal dasar Paling banyak Rp.25.000.000,- Sebesar Rp. 200.000,-

2.    Modal dasar lebih dari Rp.25.000.000,-sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,-sebesar Rp. 500.000,-;

3.    Modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000,-Sebesar Rp. 1.000.000,-

 

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Rp.1.000.000,-per- Persetujuan


Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT)

Rp.100.000,- per persetujuan

 

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

1.    Modal dasar Paling banyak Rp.25.000.000, Sebesar Rp. 150.000,-

2.    Modal dasar lebih dari Rp. 25.000.000,-sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,-sebesar Rp. 200.000,-;

3.    Modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000,-Sebesar Rp. 250.000,-


PRODUK LAYANAN

Pendirian Perseroan Terbatas

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas

 

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

 

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan Terbatas

 

PENANGANAN PENGADUAN SARAN DAN MASUKAN

Melalui Bagian Humas Ditjen AHU:

Email:

cs@ahu.go.id

humas@ahu.go.id

CS: 1500105

Media sosial:

IG: ditjen_ahu

FB: Humas Ditjen AHU

Twitter: ahu_kemenkumham

Line: @ditjenahu 

Terima kasih anda telah berpartisipasi dalam polling Pelayanan AHU Online, masukan Anda sangat berarti untuk kami.