Ditjen AHU Online

Informasi
Buku Panduan

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:

  • Pelayanan Pendaftaran Fidusia
  • Pelayanan Perubahan Fidusia
  • Pelayanan Roya Fidusia

Terima kasih anda telah berpartisipasi dalam polling Pelayanan AHU Online, masukan Anda sangat berarti untuk kami.