Diberitahukan kepada Pemohon Pengangkatan dan Perpindahan Notaris yang melakukan pendaftaran secara online, mulai dari tanggal 25 November sampai dengan tanggal 08 Desember 2019, bahwa :
1. Tanggal pengiriman berkas yang semula dimulai sejak tanggal 09 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember, dirubah menjadi sejak dilakukannya pendaftaran sampai dengan tanggal 28 Desember 2019. Dikarenakan tanggal 28 Desember adalah hari sabtu dan Gedung Cik’s tidak menerima berkas dihari libur, maka berkas terakhir diterima di hari senin pada tanggal 30 Desember 2019.
2. Tanggal pemeriksaan dokumen fisik yang semula dimulai tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan 18 Januari 2020, dirubah menjadi sejak berkas diterima Subdit Notariat sampai dengan tanggal 18 Januari 2020.
3. Tanggal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengangkatan atau perpindahan Notaris dimulai sejak pemohon menerima konfirmasi lolos verifikasi melalui email atau akun pemohon pada saat pendftaran, sampai dengan batas akhir pembayaran adalah tanggal 25 Januari 2020.
Demikian agar menjadi perhatian.
Jakarta, 26 November 2019
TTD
Panitia Pengangkatan dan Perpindahan Notaris
Diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan membuka pendaftaran pengangkatan dan perpindahan jabatan Notaris sesuai amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. TAHAPAN KEGIATAN ADMINISTRASI
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai berikut :
No. |
Tanggal |
Kegiatan |
1. |
Tanggal mulai dan batas akhir pengangkatan. 25 November s.d. 08 Desember 2019 |
Melakukan pendaftaran pengangkatan dan perpindahan jabatan Notaris dengan mengisi Format Isian pada laman ahu.go.id.
1. Permohonan Pengangkatan - Sebelum mengajukan permohonan, calon Notaris wajib melakukan pembayaran biaya akses melalui SIMPADU. - Pendaftaran pengangkatan dilakukan dengan menggunakan user dan password pada saat melakukan pendaftaran PPKJN. - Setelah melakukan pembayaran biaya akses, login dengan menggunakan user dan password PPKJN, serta mengisi Format Isian. - Bahwa peserta 10 (sepuluh) terbaik PPKJN dan daftar tunggu (permohonan pengangkatan tahun 2016-2017) wajib mengikuti mekanisme/prosedur pendaftaran berdasarkan tata cara yang diatur dalam Permenkumham No. 19 Tahun 2019.
2. Permohonan Perpindahan - Sebelum mengajukan permohonan, Notaris wajib melakukan pembayaran biaya akses melalui SIMPADU. - Pendaftaran perpindahan dilakukan dengan menggunakan user dan password Notaris yang sudah terdaftar pada AHU Online. - Setelah melakukan pembayaran biaya akses, login dengan menggunakan user dan password Notaris yang sudah terdaftar pada AHU Online, serta mengisi Format Isian. |
2. |
Tanggal dan batas akhir penerimaan dokumen fisik. 09 Desember s.d. 28 Desember 2019 |
Pemohon wajib mengirimkan berkas persyaratan melalui alamat Gedung Cik’s, di Jalan Cikini Raya No 84-86 Menteng, Jakarta Pusat (pengiriman berkas selain pada alamat Gedung Cik’s akan ditolak). Apabila berkas persyaratan diterima lebih dari tanggal 28 Desember 2019, maka permohonan ditolak. |
3. |
Tanggal dan batas akhir pemeriksaan dokumen fisik. 29 Desember s.d. 18 Januari 2020 |
Verifikasi berkas pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum |
4. |
Tanggal batas akhir Pembayaran. 25 Januari 2020 |
Membayar PNBP dengan tarif sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apabila pembayaran PNBP tidak dilakukan atau dilakukan diluar tanggal yang telah ditetapkan maka permohonan ditolak. |
Surat Keputusan Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan Notaris dapat diunduh secara online melalui ahu.go.id menggunakan akun pemohon.
B. PERMOHONAN ADA FORMASI
Jika formasi jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tersedia, pemohon dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi Format Isian secara online dan mengirimkan berkas persyaratan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
C. PERMOHONAN MASUK DAFTAR TUNGGU
Jika formasi jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, pemohon dapat masuk pada daftar tunggu dengan mengisi Format Isian secara online tanpa mengirimkan berkas-berkas persyaratan. Ketentuan lebih lanjut terkait daftar tunggu adalah sebagai berikut :
1. Permohonan menggunakan daftar tunggu dibatasi paling banyak 5 (lima) pemohon untuk tiap-tiap kabupaten/kota;
2. Pemohon yang masuk dalam daftar tunggu dapat melakukan pembatalan secara elektronik dengan melampirkan surat pernyataan bahwa permohonan tersebut benar dibatalkan atas kehendak pemohon;
3. Pemohon yang telah melakukan pembatalan dapat mengajukan kembali permohonan pada kabupaten/kota yang masih tersedia formasinya.
4. Pengangkatan pemohon yang masuk dalam daftar tunggu akan dilakukan pada termin pengangkatan selanjutnya jika terdapat formasi jabatan Notaris pada kabupaten/kota yang dimohonkan tersebut.
D. LAIN-LAIN
1. Peserta yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Jabatan Notaris namun tidak melakukan sumpah lebih dari 60 (enam puluh) hari tanpa alasan yang sah, akan dibatalkan pengangkatan atau perpindahannya dengan Surat Keputusan Pembatalan Pengangkatan atau Perpindahan Jabatan Notaris.
2. Peserta yang Surat Pengangkatan atau Perpindahannya dibatalkan dapat mengajukan permohonan kembali 1 (satu) tahun setelah Surat Keputusan Pembatalan Pengangkatan atau Perpindahan Jabatan Notaris dikeluarkan.
Demikian agar menjadi perhatian.
Jakarta, November 2019
TTD
DIREKTUR PERDATA
Sehubungan dengan telah diadakannya Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris terhadap calon Notaris pada tanggal 28 Oktober s.d. 01 November 2019 sebagai sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bermaksud membuka pendaftaran pengangkatan dan perpindahan jabatan Notaris sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. WAKTU PELAKSANAAN
Pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris akan dilakukan secara serentak pada tanggal 25 November s.d. 08 Desember 2019 dengan mengisi Format Isian di laman ahu.go.id berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris).
B. SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN JABATAN NOTARIS
Calon Notaris harus memenuhi persyaratan pengangkatan sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai berikut :
a. Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan pada ayat (1), sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Dokumen pendukung yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, adalah sebagai berikut :
1. fotokopi kartu tanda penduduk;
2. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
3. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
4. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;
5. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
6. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
7. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
8. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
c. Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan dokumen sebagaimana ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris:
1. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
2. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
3. asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.
C. SYARAT-SYARAT PERPINDAHAN NOTARIS
Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota ditempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris juga harus memperhatikan kategori daerah sebagaimana Pasal 8 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.
Dokumen Pendukung yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris meliputi :
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
c. asli surat keterangan dari MPD, MPW dan MPP tentang konduite Notaris;
d. asli surat keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang cuti Notaris;
e. fotokopi sertifikat cuti;
f. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
g. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
h. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah.
D. LAIN-LAIN
Ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris secara lebih lanjut akan diumumkan kemudian pada laman ahu.go.id .
Demikian agar menjadi perhatian.
Jakarta, November 2019
TTD
DIREKTUR PERDATA
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Gelombang Ke-2 Tahun 2019 pada tanggal 15 November 2019 dengan kuota peserta 500 (lima ratus) peserta, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Setelah melalui tahap verifikasi, jumlah peserta yang lolos tahap verifikasi tidak memenuhi kuota 500 (lima ratus) peserta sehingga masih terdapat kuota pelatihan yang harus dipenuhi.
2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan membuka kembali pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Gelombang Ke-2 Tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019 pukul 06.00 WIB, dengan tata cara dan ketentuan yang sama dengan Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Gelombang Ke-2 Tahun 2019 pada tanggal 15 November 2019.
Demikian agar menjadi perhatian
Jakarta, November 2019
TTD
DIREKTUR PERDATA
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN PELATIHAN
PENINGKATAN KUALITAS JABATAN NOTARIS
GELOMBANG KE-2 TAHUN 2019
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi atas permohonan pendaftaran peserta Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Gelombang Ke-2 Tahun 2019 tanggal 15 November 2019 Pukul 06.00 WIB melalui http://ppkjn.ahu.go.id, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
A. PENGUMUMAAN PESERTA
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menginformasikan peserta yang dinyatakan lulus verifikasi melalui masing-masing email peserta.
Untuk cetak kartu peserta, peserta wajib mengikuti paduan pada email peserta atau melalui http://ppkjn.ahu.go.id dengan menggunakan akun dan password pada saat melakukan pendaftaran.
B. PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan kualitas Jabatan Notaris Gelombang Ke-2 Tahun 2019 dilaksanakan pada:
Hari : Senin-Jum’at
Tanggal : 25-29 November 2019 (didahului dengan registrasi peserta tanggal 24 November 2019 pukul 16.30-19.30 WIB)
Tempat : Atria Hotel - Gading Serpong Jl. Boulevard Gading Serpong, CBD Gading Serpong Lot #2, Tangerang Banten.
Adapun muatan materi Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Tahun 2019 Gelombang Ke-2 Tahun 2019 terdiri dari :
C. TATA TERTIB PESERTA PELATIHAN
Peserta pelatihan wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan pelatihan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
1. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian pelatihan;
2. Peserta wajib melakukan registrasi daftar hadir sebelum pelatihan dimulai pada setiap sesi materi pelatihan;
3. Peserta yang tidak mengikuti pelatihan (tanpa alasan), dinyatakan gugur sebagai peserta;
4. Peserta wajib mengetahui informasi tentang pelatihan yang disampaikan melalui email pribadi maupun informasi pada laman http://ppkjn.ahu.go.id ;
5. Peserta wajib membawa dan menggunakan laptop dan modem sendiri;
6. Peserta wajib membawa kartu peserta pelatihan;
7. Peserta wajib membawa KTP atau kartu tanda pengenal/identitas lainnya;
8. Bagi peserta pria menggunakan pakaian kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam (bukan bahan jeans) dan tidak diperkenankan menggunakan sandal;
9. Bagi peserta wanita menggunakan kemeja putih dan rok/celana panjang berwarna hitam dan tidak diperkenankan menggunakan sandal;
10. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelatihan dimulai;
11. Peserta tidak diperkenankan menggunakan handphone selama kegiatan berlangsung;
12. Peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pelatihan akan mendapatkan sertifikat mengikuti pelatihan yang dapat diunduh langsung di akun peserta.
D. LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan wajib membawa obat-obatan pribadi;
2. Pembagian jadwal dan ruang peserta akan diumumkan lebih lanjut;
3. Kegiatan ini tidak dipungut biaya;
4. Akomodasi dan transportasi ditanggung oleh masing-masing peserta;
5. Peserta disarankan untuk hadir satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dapat melakukan registrasi awal di Atria Hotel – Gading Serpong (tempat pelaksanaan kegiatan).
Demikian untuk menjadi perhatian
Jakarta, November 2019
an. DIREKTUR PERDATA
TTD
PANITIA PPKJN
Terima kasih anda telah berpartisipasi dalam polling Pelayanan AHU Online, masukan Anda sangat berarti untuk kami.