BHP

BALAI HARTA PENINGGALAN
INDONESIA

BHP merupakan Unit Pelaksanaan Teknis berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dibawah Divisi Pelayanan Hukum, Namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.