WASIAT

Pengertian

Wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan suatu akta tertulis sendiri atau olograpis, baik dengan akta umum atau akta rahasia atau tertutup.

Setelah si yang mewariskan meninggal dunia, maka surat wasiat tertutup atau rahasia tadi harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang mana dalam daerahnya warisan yang bersangkutan telah jatuh meluang, maka Balai harus membuka surat itu dan membuat proses verbal dari penerimaan dan pembukaan surat wasiat sepertipun dari keadaan dalam mana surat wasiat itu berada, untuk akhirnya mengembalikannya kepada Notaris.

Jika mencermati ketentuan Undang-undang terkait khususnya Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat 1 huruf h dan I, kewajiban Notaris adalah membuat Daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat dan melaporkannya setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama kepada Menteri Hukum dan HAM RI, ic. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ic. Direktorat Perdata, ic. Kepala Seksi Daftar Wasiat, sekalipun tidak ada kewajiban untuk membuat tembusan laporan kepada BHP namun pada kenyataannya Balai Harta Peninggalan banyak menerima dari Notaris menyangkut tembusan laporan wasiat umum yang dimaksud.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Instruksi Balai Harta Peninggalan di Indonesua 1872 LN.1872 No.166 Pasal 62 dan 63.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari Notaris;
  2. Copy akta kematian;
  3. Akta Wasiat asli dan copy;
  4. Copy KTP dan KK kuasa dan/atau pemohon;
  5. Surat Keterangan Wasiat dari Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan
  6. Meterai Rp 10.000,00 sejumlah 1 lembar

Khusus untuk Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup / Rahasia:

  1. Semua Ahli waris dan Notaris penyimpan Wasiat hadir di BHP untuk pembukaan dan pembacaan;
  2. Copy KTP, KK dan Akta Kelahiran ahli waris.
  1. Semua copy wajib dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen atau notaris
  2. Dalam hal tidak memiliki dokumen yang diminta dapat menggunakan dokumen lain yang dipers makan dengan dokumen tersebut

Tugas Dan Kewenangan

  1. Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk menanyakan kepada seksi Daftar Wasiat, Kementerian Hukum dan HAM RI, apakah wasiat tersebut dilaporkan atau tidak dan terakhir;
  2. Membuka surat wasiat rahasia tersebut disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dengan suatu Berita Acara;
  3. Mendaftarkan surat wasiat rahasia tersebut pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata);
  4. Pemisahan/pembagian harta peninggalan pasal 1072 & 1071 KUH Perdata;
  5. Daftar Akta Wasiat pasal 16 ayat 1 huruf i UU No. 30 / 2004;
  6. Ijin Jual Harta Anak dibawah umur;
  7. Proses point 1,2,3, adalah rangkaian prosesi sebelum surat wasiat tertutup/rahasia tersebut dilaksanakan;
  8. Sedangkan untuk surat wasiat umum hanya point 1 dan 3, sebelum surat wasiat dilaksanakan.

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. Pendaftaran Akta Wasiat : Rp. 200.000,- (per Akta)
  2. Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia : Rp. 500.000,- (per wasiat)

(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)