Pengertian
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :
- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Sebagaimana diketahui bahwa anak-anak yang masih di bawah umur mereka belum cakap bertindak dalam menjalankan perbuatan hukum, dalam hal demikian mereka ini rentan sekali untuk dimanfaatkan oleh walinya akan hal-hal mereka.
Untuk itu Peranan BHP sebagai wali pengawas berfungsi sebagai pengawas wali, Ayah/Ibu yang hidup lebih lama terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :
- Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
- Orangtua bercerai; dan,
- Pencabutan dari kekuasaan orang tua.
Maka dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya.
Dalam artian, Balai Harta Peninggalan memikul tugas selaku Wali Sementara (Tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd) (Pasal 1 Instruksi BHP dan Pasal 366 KUHPerdata).
Dasar Hukum
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
- Instruksi BHP Indonesia Lembaran Negara 1872 No.166 Pasal 47 sampai dengan Pasal 60;
- Peraturan mengenai Majlis Budel;
- Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
- Pasal 33 s.d. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Persyaratan
- Surat permohonan (apabila melalui permohonan);
- Copy Penetapan Pengadilan;
- Copy Akta Kematian orang tua;
- Copy Akta Kelahiran anak di bawah umur;
- Copy Akta Nikah orang tua anak di bawah umur;
- Copy KTP dan KK wali dari anak di bawah umur;
- Copy Surat Keterangan Hak Waris (bila ada);
- Copy Surat Keterangan Tidak Mampu (bila diperlukan);
- Copy surat atau bukti kepemilikan benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik anak di bawa umur; dan
- Meterai Rp 10.000 sejumlah 4 lembar.
- Semua copy wajib dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen atau notaris
- Dalam hal tidak memiliki dokumen yang diminta dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan dokumen tersebut
Tugas Dan Kewenangan
-
Sebagai Wali Pengawas :
- Membuat Berita Acara tentang terjadinya Perwalian itu sendiri;
- Menyumpah si wali sebelum dia menjalankan tugasnya sebagai wali (Pasal 362 KUH.Perdata);
- Memerintahkan si wali untuk membuat daftar harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya (Pasal 127 KUH.Perdata);
- Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran / biaya yang dia keluarkan dari harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya setiap tahun (Pasal 372 KUH.Perdata);
- Balai Harta Peninggalan berwenang mengajukan pemecatan wali kepada Pengadilan Negeri apabila ia bertindak curang (Pasal 373 KUH.Perdata);
- Memberikan pengawasan / perlindungan terhadap hak dan kewajiban terhadap Harta Kekayaan orang yang ditaruh dibawah perwalian, apabila bertentangan dengan wali dan menyebabkan kerugian;
- Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir, apabila perwalian telah berakhir.
-
Sebagai Wali Sementara :
- Membuat daftar inventarisasi aset atas harta kekayaan orang yang dibawah perwalian sementara (Pasal 359 alenia terakhir KUH.Perdata);
- Mewakili segala kepentingan hukum, memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dan harta kekayaan orang yang dibawah perwalian nya sampai dengan diangkatnya wali tetap;
- Membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir atas segala pengurusan kepada wali tetap.
Standar Operasional Prosedur
Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Berita Acara Penyumpahan:
- Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)
- Penyumpahan Wali yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)
-
Salinan Surat:
- Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
- Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
- Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
- Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
-
Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per
surat)
Sebagai Wali Pengawas :
- Membuat Berita Acara tentang terjadinya Perwalian itu sendiri;
- Menyumpah si wali sebelum dia menjalankan tugasnya sebagai wali (Pasal 362 KUH.Perdata);
- Memerintahkan si wali untuk membuat daftar harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya (Pasal 127 KUH.Perdata);
- Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran / biaya yang dia keluarkan dari harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya setiap tahun (Pasal 372 KUH.Perdata);
- Balai Harta Peninggalan berwenang mengajukan pemecatan wali kepada Pengadilan Negeri apabila ia bertindak curang (Pasal 373 KUH.Perdata);
- Memberikan pengawasan / perlindungan terhadap hak dan kewajiban terhadap Harta Kekayaan orang yang ditaruh dibawah perwalian, apabila bertentangan dengan wali dan menyebabkan kerugian;
- Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir, apabila perwalian telah berakhir.
Sebagai Wali Sementara :
- Membuat daftar inventarisasi aset atas harta kekayaan orang yang dibawah perwalian sementara (Pasal 359 alenia terakhir KUH.Perdata);
- Mewakili segala kepentingan hukum, memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dan harta kekayaan orang yang dibawah perwalian nya sampai dengan diangkatnya wali tetap;
- Membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir atas segala pengurusan kepada wali tetap.
- Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)
- Penyumpahan Wali yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)
- Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
- Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
- Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
- Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)