PERWALIAN

Pengertian

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Sebagaimana diketahui bahwa anak-anak yang masih di bawah umur mereka belum cakap bertindak dalam menjalankan perbuatan hukum, dalam hal demikian mereka ini rentan sekali untuk dimanfaatkan oleh walinya akan hal-hal mereka.
Untuk itu Peranan BHP sebagai wali pengawas berfungsi sebagai pengawas wali, Ayah/Ibu yang hidup lebih lama terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Maka dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya.

Dalam artian, Balai Harta Peninggalan memikul tugas selaku Wali Sementara (Tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd) (Pasal 1 Instruksi BHP dan Pasal 366 KUHPerdata).

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
  2. Instruksi BHP Indonesia Lembaran Negara 1872 No.166 Pasal 47 sampai dengan Pasal 60;
  3. Peraturan mengenai Majlis Budel;
  4. Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
  6. Pasal 33 s.d. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Persyaratan

  1. Surat permohonan (apabila melalui permohonan);
  2. Copy Penetapan Pengadilan;
  3. Copy Akta Kematian orang tua;
  4. Copy Akta Kelahiran anak di bawah umur;
  5. Copy Akta Nikah orang tua anak di bawah umur;
  6. Copy KTP dan KK wali dari anak di bawah umur;
  7. Copy Surat Keterangan Hak Waris (bila ada);
  8. Copy Surat Keterangan Tidak Mampu (bila diperlukan);
  9. Copy surat atau bukti kepemilikan benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik anak di bawa umur; dan
  10. Meterai Rp 10.000 sejumlah 4 lembar.
  1. Semua copy wajib dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen atau notaris
  2. Dalam hal tidak memiliki dokumen yang diminta dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan dokumen tersebut

Tugas Dan Kewenangan

  1. Sebagai Wali Pengawas :
    1. Membuat Berita Acara tentang terjadinya Perwalian itu sendiri;
    2. Menyumpah si wali sebelum dia menjalankan tugasnya sebagai wali (Pasal 362 KUH.Perdata);
    3. Memerintahkan si wali untuk membuat daftar harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya (Pasal 127 KUH.Perdata);
    4. Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran / biaya yang dia keluarkan dari harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya setiap tahun (Pasal 372 KUH.Perdata);
    5. Balai Harta Peninggalan berwenang mengajukan pemecatan wali kepada Pengadilan Negeri apabila ia bertindak curang (Pasal 373 KUH.Perdata);
    6. Memberikan pengawasan / perlindungan terhadap hak dan kewajiban terhadap Harta Kekayaan orang yang ditaruh dibawah perwalian, apabila bertentangan dengan wali dan menyebabkan kerugian;
    7. Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir, apabila perwalian telah berakhir.
  2. Sebagai Wali Sementara :
    1. Membuat daftar inventarisasi aset atas harta kekayaan orang yang dibawah perwalian sementara (Pasal 359 alenia terakhir KUH.Perdata);
    2. Mewakili segala kepentingan hukum, memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dan harta kekayaan orang yang dibawah perwalian nya sampai dengan diangkatnya wali tetap;
    3. Membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir atas segala pengurusan kepada wali tetap.

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. Berita Acara Penyumpahan:
    1. Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)
    2. Penyumpahan Wali yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)
  2. Salinan Surat:
    1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    3. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    4. Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
  3. Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)

(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)