PENGAMPUAN

Pengertian

Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil menurut Undang-undang yang disebut Pengampu (curator).

Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah:

  1. Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir(afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerdenalatenschap);
  2. Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup
  3. Pembuatan surat keterangan hak waris;
  4. Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
  5. Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
  6. Penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi infomasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP; dan
  7. Tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende Curator) dalam pengampuan orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan, dan boros. Menurut pasal 449 KUH Perdata, setiap keputusan Pengadilan terhadap pengampuan yang telah berkekuatan tetap, maka pengangkatan pengampu harus segera mungkin diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku Pengampu Pengawas.

Anak-anak yang belum dewasa tidak boleh dimintakan pengampuan karena ia tetap dalam kekuasaan/ tanggungjawab walinya yang masih hidup. Orang yang ditaruh dalam pengampuan karena boros ia tetap berhak untuk melakukan perbuatan hukum seperti : membuat surat wasiat, mengadakan perkawinan.

Dalam hal kedudukan dan peranan Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu pengawas adalah sama dengan perwalian pengawas. Tugas Pengampuan Pengawas berakhir apabila yang ditaruh dalam pengampuan sembuh atau meninggal.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  2. Pasal 44 s.d. Pasal 60 Staatbslad 1872 Nomor 166 Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan
  3. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
  4. Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  5. Pasal 33 s.d. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Persyaratan

  1. Surat permohonan (apabila melalui permohonan);
  2. Copy Penetapan Pengadilan;
  3. Copy KTP dan KK pengampu;
  4. Copy KTP dan KK terampu;
  5. Copy KTP, KK dan akta kelahiran anak dan/atau keluarga terampu;
  6. Copy surat keterangan dokter;
  7. Copy Surat Keterangan Hak Waris (bila ada);
  8. Copy Surat Keterangan Tidak Mampu (bila diperlukan);
  9. Copy surat atau bukti kepemilikan benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik terampu; dan
  10. Meterai Rp 10.000,00 sejumlah 4 lembar
  1. Dalam hal tidak memiliki dokumen yang diminta dapat menggunakan dokumen lain yang dipersmakan dengan dokumen tersebut
  2. Semua copy wajib dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen atau notaris

Tugas Dan Kewenangan

  1. Pengampu Anak Dalam Kandungan:
    1. Balai Harta Peninggalan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaan anak yang masih dalam kandungan untuk kepentingan dan kesejahteraan si anak (Pasal 348 KUH.Perdata).
    2. Kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagaimana tersebut pada poin (1) berakhir apabila si anak lahir dalam keadaan hidup, dan posisi si anak beralih ke dalam perwalian.
  2. Pengampu Pengawas:
    1. Mengumumkan Penetapan/Keputusan Hakim tentang adanya Pengampuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 444 KUH.Perdata).
    2. Memerintahkan wali pengampu sebelum dia melaksanakan tugasnya sebagai Pengampu agar disumpah terlebih dahulu oleh Balai Harta Peninggalan (Pasal 362 KUH.Perdata).
    3. Memerintahkan si wali pengampu untuk mendaftarkan segala Harta Kekayaan Orang yang ditaruh di bawah Pengampuan (Pasal 370 KUH.Perdata).
    4. Memerintahkan kepada wali pengampu agar setiap tahun dia memberikan perhitungan pertanggungjawaban atas harta kekayaan orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Pasal 372 KUH.Perdata).
    5. Memberikan pengawasan/perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban serta harta kekayaan orang yang ditaruh di bawah pengampuan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 418 KUH.Perdata).
    6. Memerintahkan kepada wali pengampu untuk membuat perhitungan pertanggungan jawab akhir atas harta kekayaan orang yang di bawah pengampuannya kepada pengampu pengawas.

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. Berita Acara Penyumpahan:
    1. Penyumpahan Pengampuan: Rp. 200.000,- (per berita acara)
  2. Salinan Surat:
    1. Berita Acara Penghadapan: Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan: Rp. 20.000,- (per berita acara)
    3. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan: Rp. 20.000,- (per berita acara)
    4. Keterangan Persetujuan kepada Pengampu untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan: Rp. 100.000,- (per berita acara)
  3. Surat Persetujuan kepada Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan: Rp. 200.000,- (per surat)

(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)